Selasa, 10 April 2018

PENYULUHAN UNDANG - UNDANG NO.23 TH.2004


      Sehubungan dilaksanakannya kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Kecamatan Senduro yang bertempat di Pendopo Kecamatan (29/3/2018) yang dalam hal ini peserta yang hadir diperkirakan 250 orang sesuai undangan yang terdiri dari beberapa unsur yang di antaranya unsur Gerbangmas, PKK, BPD, RT/RW dan Tomas di wilayah Kecamatan Senduro.
      Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Lumajang,Dosen STIH Kabupaten Lumajang dan juga dihadiri dari Kejaksaan Lumajang.
      Dalam hal ini Kabag Hukum Kabupaten Lumajang menyampaikan dua Materi, yang pertama Undang - undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah kedua kalinya dwngan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016.
      Bapak Kabag Hukum menyampaikan bahwa dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimalsesuai dwngan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
     



#Adri Ima Suryani
     

0 komentar:

Posting Komentar